Kebijakan Pengembalian Dana
Terakhir diperbarui: 21 Februari 2026 ยท Berlaku sejak: 1 Januari 2026
Pendahuluan
Kebijakan Pengembalian Dana ini ("Kebijakan") mengatur prosedur dan ketentuan pengembalian dana atas layanan yang disediakan oleh PT Celebes Niaga Jaya ("CNJ", "Kami"). Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen beserta peraturan pelaksanaannya.
Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan kami. Namun, kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, pengembalian dana mungkin diperlukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai hak dan prosedur yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh transaksi layanan yang dilakukan melalui PT Celebes Niaga Jaya, termasuk layanan solusi digital, distribusi perdagangan besar, konstruksi, dan percetakan.
Kelayakan Pengembalian
Pengembalian dana dapat diajukan dalam kondisi berikut: layanan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dalam kontrak atau proposal penawaran, terjadi cacat material pada barang yang didistribusikan yang bukan disebabkan oleh kesalahan penerima, atau layanan tidak dapat diselesaikan karena kelalaian pihak kami.
Sesuai dengan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Pengajuan pengembalian dana harus dilakukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak layanan diserahkan atau masalah teridentifikasi.
Untuk proyek konstruksi dan solusi digital yang bersifat tahapan (milestone-based), kelayakan pengembalian dana akan dievaluasi berdasarkan tahapan yang telah diselesaikan dan diterima oleh klien. Dana untuk tahapan yang telah diselesaikan dan disetujui tidak dapat dikembalikan.
Proses Pengajuan
Untuk mengajukan pengembalian dana, pelanggan wajib mengirimkan permohonan tertulis melalui email ke info@celebesniagajaya.com dengan menyertakan informasi berikut: nama lengkap dan nama perusahaan, nomor referensi kontrak atau invoice, uraian rinci mengenai alasan pengajuan, serta dokumen pendukung yang relevan.
Setelah permohonan diterima, tim kami akan melakukan verifikasi dan evaluasi dalam waktu 5 (lima) hari kerja. Kami mungkin menghubungi Anda untuk meminta informasi atau dokumen tambahan selama proses evaluasi. Keputusan mengenai persetujuan atau penolakan pengembalian dana akan disampaikan secara tertulis melalui email.
Apabila pengembalian dana disetujui, kami akan mengeluarkan konfirmasi tertulis yang mencantumkan jumlah pengembalian, metode pengembalian, dan estimasi waktu pemrosesan.
Jangka Waktu Pemrosesan
Pengembalian dana yang telah disetujui akan diproses dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal persetujuan diberikan. Waktu pemrosesan dapat bervariasi tergantung pada metode pembayaran awal dan kebijakan lembaga keuangan yang terlibat.
Untuk pembayaran melalui transfer bank, dana akan dikembalikan ke rekening yang sama dengan rekening yang digunakan untuk pembayaran awal. Apabila rekening tersebut tidak lagi aktif, pelanggan wajib menyediakan informasi rekening alternatif yang sah atas nama yang sama.
Metode Pengembalian Dana
Pengembalian dana akan dilakukan melalui metode yang sama dengan metode pembayaran awal, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak. Metode pengembalian yang tersedia meliputi transfer bank ke rekening pelanggan atau penerbitan nota kredit untuk digunakan pada transaksi layanan berikutnya.
Biaya transfer bank atau biaya administrasi lembaga keuangan yang timbul sehubungan dengan proses pengembalian dana menjadi tanggung jawab pihak yang menyebabkan terjadinya pengembalian. Apabila pengembalian disebabkan oleh kelalaian kami, seluruh biaya terkait akan ditanggung oleh PT Celebes Niaga Jaya.
Pengecualian
Pengembalian dana tidak berlaku untuk hal-hal berikut: layanan yang telah diselesaikan sepenuhnya dan diterima baik oleh pelanggan, biaya konsultasi awal yang telah digunakan, material cetak yang telah diproduksi sesuai spesifikasi yang disetujui pelanggan, serta barang distribusi yang telah diterima dan digunakan oleh pelanggan.
Pengembalian dana juga tidak berlaku apabila ketidakpuasan disebabkan oleh perubahan kebutuhan pelanggan setelah pekerjaan dimulai, keterlambatan yang disebabkan oleh pihak pelanggan dalam menyediakan informasi atau material yang diperlukan, atau kejadian force majeure yang berada di luar kendali kedua belah pihak.
Dalam hal terjadi perselisihan mengenai kelayakan pengembalian dana, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah terlebih dahulu sebelum menempuh jalur penyelesaian sengketa lainnya.
Kontak
Untuk pengajuan pengembalian dana atau pertanyaan terkait kebijakan ini, silakan hubungi kami melalui:
PT Celebes Niaga Jaya, Jalan Poros Manuju Krg, Manuju, Kec. Manuju, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 92173. Email: info@celebesniagajaya.com. Tim layanan pelanggan kami siap membantu Anda pada hari kerja Senin hingga Jumat, pukul 08.00โ17.00 WITA.